TRABASNEWS – Status tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, belum berujung pada penahanan. Pihak kepolisian menyatakan, proses hukum terhadap perwira menengah tersebut masih berjalan dan saat ini yang bersangkutan tengah menjalani penempatan khusus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Jhonny Eddizon Isir, yang menegaskan bahwa penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri belum dilakukan karena proses kode etik internal masih berlangsung di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Didik sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota oleh Polda Nusa Tenggara Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika.
Barang Bukti Disita
Dalam proses penindakan, aparat menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang tersebut di antaranya sabu dalam beberapa klip plastik dengan total berat lebih dari 16 gram, puluhan butir ekstasi, alprazolam, Happy Five, serta ketamin. Seluruh barang bukti disebut disimpan di dalam koper yang dititipkan kepada seorang anggota polisi wanita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru serta Undang-Undang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup, disertai denda miliaran rupiah.
Dugaan Keterlibatan Anggota Lain
Kasus ini turut menyeret nama sejumlah personel lain di lingkungan Polres Bima Kota. Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang anggota polisi beserta istrinya yang diduga menyimpan sabu di kediaman pribadi mereka.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, muncul dugaan keterlibatan pejabat lain, termasuk mantan Kasat Resnarkoba setempat. Pemeriksaan lanjutan bahkan menemukan barang bukti sabu dengan berat hampir setengah kilogram di ruang kerja dan rumah dinas pejabat tersebut.
Temuan tersebut kemudian mengarah pada dugaan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini harus menghadapi dua proses sekaligus, yakni pidana umum dan sidang etik kepolisian.
Proses Hukum Berjalan
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Selain proses pidana, sidang etik akan menentukan sanksi internal yang dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melanggar berat kode etik profesi Polri.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Sumber : Tribun Medan


















