TRABASNEWS — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Lutfi Putra Lesmana, seorang analis kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pencairan kredit modal usaha yang merugikan negara hingga Rp2,2 miliar.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup terkait penyimpangan dalam proses pencairan kredit kepada CV HA Group pada tahun 2012.
“Tersangka LPL diduga melakukan mark-up terhadap nilai agunan dan memalsukan data dalam pengajuan kredit modal usaha,” ujar Indra dalam keterangan resminya, Senin (10/11) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan, Lutfi diduga menyimpang dari prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tertanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.
Akibat perbuatannya, kredit senilai Rp3 miliar dicairkan kepada debitur yang tidak memenuhi syarat, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,29 miliar.
Kejati Sumut menjerat Lutfi dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan. Penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Indra.
Kejati Sumut menegaskan bahwa pengusutan kasus ini merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas di sektor perbankan daerah dan mencegah praktik penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit.
Sumber: CNN Indonesia


















