Trabasnews – Tiga anggota Polsek Pelabuhan Yos Sudarso di Kota Ambon ditahan setelah diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pengemudi mobil, Rizal Taufik Serang (33).
Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 20 Desember 2024, saat polisi melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar Pelabuhan Yos Sudarso.
Peristiwa bermula ketika Rizal diminta oleh petugas untuk berbalik arah akibat adanya kemacetan yang disebabkan oleh penumpukan kendaraan menuju pintu karcis mobil di kawasan pelabuhan.
Rizal menolak dan mengkritik tindakan polisi yang dianggapnya tidak adil, karena melihat kendaraan lain dibiarkan melintas.
Bripka EW, yang sedang beristirahat, menjelaskan bahwa hanya satu mobil yang melewati jalur tersebut pada saat itu.
“Korban menurunkan kaca mobil dan berkata kepada terlapor, ‘jangan nepotisme Pak, kenapa mobil lain boleh (melintas) Beta mobil tidak boleh,'” ujar Ipda Janet, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, yang menirukan ucapan korban.
Ketegangan semakin meningkat ketika Rizal mendorong Bripka EW, yang kemudian memicu reaksi emosional dari polisi tersebut. Bripka EW lantas memukul kap mobil Rizal dan menariknya keluar dari kendaraan.
Aipda JT turut membantu dengan membanting Rizal. Bripda SD kemudian muncul dan memborgol Rizal, lalu membawanya ke Mapolsek KPYS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Ambon, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, meminta maaf kepada Rizal dan keluarganya atas insiden tersebut, dan memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional sesuai dengan kode etik dan prosedur pidana.
Rekaman video kejadian telah diamankan sebagai bukti, dan Rizal menjalani visum untuk mendukung proses penyelidikan. Ketiga oknum polisi tersebut kini telah ditahan dan berada di sel tahanan.
Berbagai sumber