TRABASNEWS – Seorang anggota Polres Pacitan berinisial Aiptu LC tengah menghadapi ancaman sanksi berat setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Polda Jawa Timur telah menahan dan menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh tugas kepolisian.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku kini ditahan di sel khusus milik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim. “Oknum tersebut telah ditahan sejak sepekan lalu, dan saat ini berada dalam proses pemeriksaan etik dan pidana. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menjadi salah satu kemungkinan yang sedang dipertimbangkan,” jelasnya pada Senin (21/4/2025).
Kasus ini mencuat ke publik setelah korban yang berinisial PW, seorang perempuan asal Jawa Tengah yang menjadi tahanan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melaporkan langsung tindakan kekerasan seksual tersebut kepada aparat internal kepolisian. Berdasarkan laporan, aksi bejat itu terjadi selama tiga hari berturut-turut, dari Jumat (4/4/2025) hingga Minggu (6/4/2025).
“Ini menjadi perhatian serius dari pimpinan kami, dan tentunya menjadi bahan evaluasi menyeluruh di lingkungan Polda Jatim,” tambah Kombes Abast.
PW sebelumnya ditangkap atas dugaan keterlibatannya sebagai mucikari dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur di wilayah Pacitan. Meski statusnya sebagai tersangka, perlindungan hukum tetap diberikan kepadanya sebagai korban kekerasan seksual.
Proses hukum terhadap Aiptu LC saat ini terus bergulir, baik dari sisi pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Polda Jatim menegaskan akan menindak tegas siapa pun anggotanya yang terbukti menyalahgunakan wewenang, apalagi melakukan kejahatan terhadap tahanan.
Sumber: Kompas