TRABASNEWS – Karier Bharatu Cecep Ridwan, anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Jawa Barat, resmi berakhir setelah ia dipecat secara tidak hormat oleh institusi Polri. Keputusan pemecatan itu diambil setelah Cecep terbukti melakukan berbagai tindak penipuan, termasuk penggunaan QRIS palsu saat bertransaksi di toko helm.
Upacara pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Bharatu Cecep dilangsungkan di markas Satbrimob Polda Jabar, Cikeruh, Jatinangor, Kabupaten Sumedang pada Selasa, 15 Juli 2025.
Menurut data yang dihimpun, pelanggaran yang dilakukan oleh Cecep tidak hanya terbatas pada kasus penipuan kecil. Ia sebelumnya juga telah terlibat dalam berbagai modus penipuan yang menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp3,23 miliar. Salah satu modus yang pernah ia gunakan adalah dengan menjanjikan bisa meloloskan seseorang menjadi anggota Polri.
Langkah tegas yang diambil oleh Polri menunjukkan komitmen institusi dalam menindak anggotanya yang terbukti melakukan tindakan kriminal.
“Kami tidak akan mentoleransi perilaku menyimpang dari anggota. Siapa pun yang melanggar hukum, akan kami tindak tegas, termasuk dengan pemecatan,” ungkap perwakilan dari Polda Jabar.
Rekam jejak Bharatu Cecep memang mencoreng citra kepolisian. Selain penipuan terkait seleksi masuk Polri, ia juga dilaporkan menggunakan QRIS palsu untuk melakukan transaksi pembelian helm di sebuah toko, yang kemudian menjadi titik awal terbongkarnya kasus-kasus lainnya.
Kini, setelah diberhentikan dari dinas kepolisian, Bharatu Cecep akan menghadapi proses hukum atas sejumlah laporan pidana yang telah menjeratnya.
Sumber: Tribun