TRABASNEWS – Belakangan ini media sosial diramaikan oleh kabar bahwa gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia meningkat hingga mencapai Rp 3 juta per hari. Kabar ini menyebar luas di berbagai platform seperti TikTok dan Instagram, dan menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat.
Namun, Ketua DPR RI Puan Maharani dengan tegas membantah adanya kenaikan gaji bagi anggota dewan. Ia menjelaskan bahwa tidak ada perubahan dalam besaran gaji pokok, melainkan hanya penyesuaian fasilitas berupa tunjangan rumah.
“Tidak ada kenaikan gaji. Yang terjadi adalah penggantian fasilitas rumah jabatan dengan uang kompensasi. Sekarang DPR tidak lagi mendapatkan rumah jabatan, dan itu diganti dengan tunjangan rumah,” jelas Puan dalam pernyataannya di YouTube Kompas TV, Senin (18/8/2025).
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Gaji anggota DPR terdiri dari dua komponen utama, yaitu gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. Gaji pokok diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sedangkan tunjangan diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Berikut ini adalah rincian gaji pokok anggota DPR:
Ketua DPR: Rp 5.040.000
Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
Anggota DPR: Rp 4.200.000
Selain itu, anggota dewan juga mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok:
Anggota DPR: Rp 420.000
Wakil Ketua: Rp 462.000
Ketua DPR: Rp 504.000
Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak):
Anggota DPR: Rp 168.000
Selain tunjangan keluarga, ada pula tunjangan-tunjangan lainnya seperti:
Tunjangan komunikasi intensif
Tunjangan beras
Tunjangan transportasi
Tunjangan rumah, yang kini dikabarkan mencapai Rp 50 juta per bulan sebagai pengganti rumah jabatan.
Meskipun gaji pokok terlihat kecil, berbagai tunjangan membuat penghasilan bulanan anggota DPR dapat menyentuh angka Rp 80 juta hingga lebih dari Rp 100 juta, tergantung jabatan dan komponen tunjangan yang diterima.
Adapun tudingan bahwa gaji anggota DPR kini mencapai Rp 3 juta per hari, kemungkinan merujuk pada total penghasilan yang sudah termasuk berbagai tunjangan. Jika ditotal, tunjangan rumah Rp 50 juta misalnya, setara sekitar Rp 1,6 juta per hari.
Sumber: Kompas