TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pungutan fee percepatan keberangkatan haji khusus yang dipatok mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kepada calon jemaah pada 2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan fee tersebut diduga dipungut melalui staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“IAA memerintahkan Direktur Pelayanan Haji untuk meminta sejumlah uang kepada penyelenggara ibadah haji khusus yang kemudian dibebankan kepada jemaah calon haji khusus,” kata Asep.
Ia menjelaskan, setiap jemaah haji khusus diduga dikenakan biaya tambahan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta sebagai fee percepatan keberangkatan.
“Biaya itu disebut sebagai commitment fee atau biaya lain agar jemaah bisa mendapatkan kuota tambahan haji khusus tanpa antre,” ujarnya.
Menurut Asep, pengumpulan uang tersebut dilakukan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan diduga berkaitan dengan kuota tambahan haji yang dikenal sebagai kuota T0 atau TX.
KPK juga menemukan indikasi bahwa dana yang dikumpulkan oleh Gus Alex diduga akan diserahkan kepada Yaqut.
“Penyidik meyakini uang tersebut diduga akan diberikan kepada YQC dan digunakan untuk berbagai kebutuhan,” jelas Asep.
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan Gus Alex diduga berlangsung atas perintah dan sepengetahuan Yaqut.
“Hal itu dikuatkan dengan berbagai keterangan saksi serta bukti elektronik dan bukti fisik lainnya yang telah dikantongi penyidik,” katanya.
Asep juga menegaskan bahwa Gus Alex dianggap sebagai representasi Yaqut di lingkungan Kementerian Agama saat itu.
“Karena yang bersangkutan merupakan staf khusus, para pejabat menganggap apa yang disampaikan GA merupakan representasi dari YQC,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Yaqut juga diduga memerintahkan perubahan komposisi pembagian kuota tambahan haji 2024 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa pembagian kuota tambahan seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Akibat perubahan tersebut, KPK menyebut sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler gagal berangkat pada 2024.
Saat ini, Yaqut telah resmi ditahan KPK selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Sumber: Kompascom


















