Trabasnews – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan kebijakan baru terkait asuransi kendaraan bermotor, yaitu asuransi third party liability (TPL), yang akan diberlakukan pada tahun 2025.
Kebijakan ini mengharuskan semua pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor, untuk memiliki asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan yang diasuransikan.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela.
Namun, seiring dengan pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), asuransi kendaraan akan menjadi wajib.
Ogi menjelaskan bahwa aturan ini diharapkan dapat diterapkan selambat-lambatnya pada Januari 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pihak ketiga yang terdampak kecelakaan lalu lintas.
“Peraturan pemerintah terkait asuransi wajib kendaraan ini sesuai dengan amanat UU PPSK dan kami harap bisa terimplementasi dengan baik,” ujar Ogi.
Kebijakan ini, lanjutnya, sudah diterapkan di banyak negara, termasuk negara-negara ASEAN, yang juga memberlakukan asuransi kendaraan bermotor wajib.
Ogi juga menambahkan bahwa sistem asuransi ini bersifat gotong royong, di mana kerugian yang timbul akibat kecelakaan dapat dibagi bersama antara semua pihak yang terlibat, sehingga beban finansial akibat kecelakaan dapat diminimalkan.
Namun, tantangan yang dihadapi adalah pengembangan mekanisme yang tepat untuk melaksanakan program asuransi ini, termasuk penyediaan platform untuk memantau dan mencatat kepemilikan asuransi setiap kendaraan.
Dalam UU PPSK, tepatnya pada Pasal 39 A, diatur bahwa pemerintah berhak untuk membentuk program asuransi wajib, yang dapat mencakup kelompok masyarakat tertentu.
Pemerintah akan menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai hal ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Setelah PP disahkan, aturan-aturan turunan akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menunggu penyusunan rancangan PP tersebut yang dipimpin oleh Kementerian Keuangan.
“Kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kemenkeu, untuk memastikan bahwa regulasi ini dapat berjalan dengan baik,” kata Ogi.
Selain itu, penerapan kebijakan ini juga bertujuan untuk memperdalam pasar asuransi di Indonesia, di mana hingga Oktober 2024, aset perusahaan asuransi baru mencapai 5,32% dari Produk Domestik Bruto (PDB), yang terbilang sangat rendah.
Dengan adanya asuransi wajib TPL, diharapkan industri asuransi dapat berkembang dan menyediakan lebih banyak produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Ogi menekankan bahwa kolaborasi antara pihak pemerintah, OJK, dan industri asuransi sangat penting untuk memastikan kesuksesan implementasi program ini.
“Kami berharap regulasi yang ada dapat mendukung pembangunan sektor keuangan nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” tandasnya.
Berbagai sumber