TRABASNEWS — Sebuah kasus kekerasan seksual atau pencabulan yang melibatkan seorang ayah terhadap tiga anak perempuannya mengemuka di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Kasus ini terungkap setelah anak bungsu dari keluarga tersebut menceritakan pengalamannya kepada kakak tertua yang sedang menempuh pendidikan di Jakarta.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan bahwa pihaknya telah menangani laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak oleh orang tua kandung.
Menurut Kepala Bagian Operasional Reskrim Polres Simalungun, Ipda Bilson Hutauruk, kronologi bermula dari pengakuan anak bungsu yang berusia 13 tahun. Ia menghubungi kakaknya dan mengungkapkan apa yang telah dialaminya.
Cerita tersebut mengguncang kakak tertua, terlebih setelah mengetahui bahwa adik mereka yang lain juga mengalami hal serupa. Akibat tekanan psikologis, kakak tertua sempat berupaya melakukan percobaan bunuh diri, namun berhasil diselamatkan oleh pihak keluarga di Jakarta.
“Kakak tertua merasa terpukul setelah mendengar cerita dari kedua adiknya, hingga mencoba mengakhiri hidupnya. Beruntung, upaya itu digagalkan oleh keluarga,” ujar Ipda Bilson.
Setelah insiden itu, sang kakek langsung menuju Jakarta untuk menemui cucunya dan mencari tahu kebenaran cerita tersebut. Dari situlah terungkap dugaan perbuatan tidak pantas yang dilakukan oleh ayah mereka, berinisial TRT (41), terhadap ketiga anak perempuannya.
Ibu Tidak Mengetahui
Pihak kepolisian mengungkap bahwa ibu dari korban tidak mengetahui tindakan yang terjadi dalam rumah tangga mereka. Para anak tidak berani bercerita karena takut terhadap ancaman yang mereka terima. Dugaan kekerasan tersebut terjadi dalam situasi rumah yang kerap sepi.
Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh kakek korban pada 22 Mei 2025 ke Polres Simalungun, dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Komitmen Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak
Polres Simalungun menyatakan berkomitmen untuk memproses kasus ini secara adil dan memberikan pendampingan kepada para korban.
“Kasus ini menjadi perhatian serius, dan kami akan memberikan perlindungan serta dukungan maksimal terhadap anak-anak yang menjadi korban,” tutur Ipda Bilson.
Tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Aparat menyampaikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sumber: Tribun Medan