TRABASNEWS – Kasus tragis menimpa Nindia Novrin (38), seorang warga Jambi yang menjadi korban perampokan dan pembunuhan oleh pelaku bernama Dede Maulana. Pelaku diketahui membawa kabur satu unit mobil Pajero putih milik korban setelah melancarkan aksinya dengan modus pura-pura menjadi pembeli.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam (1/10/2025). Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Dede Maulana awalnya menghubungi Nindia lewat Facebook, menggunakan akun palsu dan foto orang lain. Ia mengaku tertarik membeli mobil yang sedang dijual oleh korban.
Setelah bertemu dan melakukan test drive, pelaku tidak mendapatkan kunci mobil karena korban menolak menyerahkannya. Dede pun kembali di tengah malam dengan niat jahat. Ia menyelinap ke dalam rumah Nindia dan mengejarnya hingga ke kamar, kemudian memukul kepala korban dengan kayu yang diambil dari sekitar kendaraan. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan penusukan di bagian leher korban dengan kayu tersebut.
Nindia sempat ditemukan dalam keadaan hidup pada pagi harinya (Kamis, 2/10/2025), namun nyawanya tidak tertolong meski sempat dibawa ke rumah sakit. Mobil Pajero dengan nomor polisi AD 77 RA diketahui raib setelah kejadian.
Usai melancarkan aksinya, Dede langsung melarikan diri ke Provinsi Lampung dan menjemput pacarnya. Ia bersembunyi di tempat kos sang kekasih. Kepada polisi, Dede mengaku bahwa aksinya semata-mata dilakukan demi menunjang gaya hidupnya.
‘Biar kelihatan ganteng, biar cewek-cewek suka,” kata Dede kepada penyidik, sebagaimana disampaikan Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawati Siregar.
Lebih lanjut, Dede diketahui merupakan residivis dalam kasus penggelapan dana sebesar Rp700 juta. Ia juga memiliki rekam jejak sebagai penipu ulung yang sering memanfaatkan media sosial untuk menjerat korbannya, terutama perempuan. Dengan keahlian memanipulasi identitas digital, Dede telah berulang kali membuat akun palsu demi menjalankan aksi kriminalnya.
Kini, Dede Maulana telah diamankan oleh pihak kepolisian dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat keras akan bahaya kejahatan digital dan pentingnya kewaspadaan saat melakukan transaksi jual-beli secara daring.
Sumber: Tribun Bogor