TRABASNEWS – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan ganja skala besar jaringan Aceh–Medan setelah melakukan penindakan di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 200 kilogram ganja dan mengamankan tiga orang kurir yang kini terancam hukuman maksimal pidana mati.
Penindakan berlangsung pada Selasa siang, 3 Februari 2026, di Jalan Lintas Dusun I Halaban, Desa Bukit Selamat. Tim gabungan BNN menghentikan dua kendaraan mencurigakan, masing-masing Toyota Hilux dan Toyota Innova, usai aksi kejar-kejaran singkat.
Hasil penggeledahan mengungkap 148 paket ganja yang dibungkus lakban cokelat dan disembunyikan dalam delapan karung. Barang haram tersebut diduga kuat berasal dari Aceh dan akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara.
Kepala BNN melalui Brigjen Roy Hardi Siahaan menjelaskan, sindikat ini menggunakan pola pengawalan berlapis. Satu kendaraan berperan sebagai pengangkut utama narkotika, sementara kendaraan lainnya bertugas sebagai perintis atau “checker” untuk memantau keberadaan aparat penegak hukum. Namun, strategi tersebut berhasil dipatahkan petugas.
“Tiga tersangka berinisial DJS, YH, dan AS diamankan di lokasi tanpa perlawanan berarti. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan distribusi ganja lintas provinsi ini,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok dan tujuan akhir peredaran narkotika.
BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran narkoba, khususnya jaringan antarprovinsi yang dinilai merusak generasi bangsa.
Sumber: INews Medan

















