TRABASNEWS – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mempertanyakan besaran alokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang diterima Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Dari total kebutuhan yang mencapai Rp30,56 triliun, Sumut hanya memperoleh sekitar Rp2,11 triliun atau 6,91 persen dalam Rencana Induk (Renduk) tahap pertama.
Hal tersebut disampaikan Bobby saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, terdapat selisih anggaran yang sangat besar antara kebutuhan riil di lapangan dengan angka yang tercantum dalam dokumen awal pemerintah pusat.
“Kami perlu kejelasan mengenai dasar perhitungan alokasi ini. Jika kebutuhan mencapai Rp30,56 triliun, mengapa yang dialokasikan hanya Rp2,11 triliun? Artinya masih ada kekurangan sekitar Rp28,45 triliun,” ujar Bobby dalam forum tersebut.
Infrastruktur Jadi Sektor Terberat
Berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P), sektor infrastruktur menjadi komponen kebutuhan terbesar di Sumut. Total anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki jalan, jembatan, fasilitas publik, hingga sarana pendidikan dan kesehatan mencapai Rp20,92 triliun.
Kerusakan tersebut merupakan dampak bencana alam yang terjadi pada akhir 2025 lalu di sejumlah kabupaten dan kota di Sumut. Hingga kini, masih terdapat wilayah dengan akses terbatas serta fasilitas umum yang belum sepenuhnya pulih.
Respons Pemerintah Pusat
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator PMK, Pratikno, menyatakan bahwa masukan dari kepala daerah menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan dokumen Renduk.
Ia mengakui bahwa dokumen tahap pertama masih memiliki sejumlah catatan dan membuka ruang revisi berdasarkan data terbaru dari daerah terdampak.
“Masukan dari para kepala daerah, termasuk Sumut, Aceh, dan Sumbar, akan menjadi perhatian kami. Dokumen ini masih akan terus diperbarui,” kata Pratikno.
Renduk versi awal tersebut tetap disepakati sebagai pedoman sementara pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Pulau Sumatera untuk tiga tahun ke depan, dengan catatan adanya pembaruan data dan usulan tambahan dari pemerintah daerah hingga 30 Maret mendatang.
Sumber: Mistar

















