TRABASNEWS – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan klarifikasi terkait video viral yang memperlihatkan penghentian kendaraan berpelat BL (Aceh) di wilayah Kabupaten Langkat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukanlah bentuk penindakan hukum, melainkan bagian dari proses sosialisasi rencana penertiban kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sumut.
Menurut Bobby, kejadian itu berlangsung saat dirinya tengah meninjau lokasi jalan amblas di Langkat yang sebelumnya menelan korban jiwa. Di lokasi tersebut, ditemukan tiga kendaraan bertonase besar yang secara kasat mata melebihi batas muatan. Salah satu kendaraan yang dihentikan menggunakan pelat nomor BL dari Aceh.
“Kami sedang survei jalan amblas, lalu ada kendaraan yang secara visual melebihi tonase. Salah satunya berpelat luar, jadi kami beri edukasi langsung. Ini bukan tilang,” ujar Bobby dalam keterangan pers di Gedung DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).
Ia menambahkan, langkah ini serupa dengan kebijakan yang telah diterapkan di sejumlah provinsi lain, seperti Riau, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah. Bobby mempertanyakan kenapa hanya di Sumut kebijakan ini menuai polemik.
“Kita hanya mengikuti yang sudah dilakukan provinsi lain. Kendaraan luar yang beroperasi terus-menerus di Sumut perlu didata, agar pajaknya bisa disesuaikan,” katanya.
Bobby juga menegaskan bahwa kebijakan ini belum diberlakukan secara penuh, melainkan masih dalam tahap pendataan dan sosialisasi. Rencana implementasi secara resmi akan dimulai tahun 2026.
“Kalau perusahaan asalnya memang dari luar Sumut, dan hanya melintas, tidak masalah. Tapi kalau sudah beroperasi penuh di sini, silakan sesuaikan dengan pelat BK atau BB,” jelasnya.
Gubernur juga menyebut, jalan tempat kejadian merupakan jalan provinsi. Karena itu, pihaknya akan menindaklanjuti melalui kajian dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, yang nantinya akan bekerja sama dengan UPT, kepala daerah, dan wilayah kawasan industri.
Sumber: Mistar