TRABASNEWS — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting, yang baru-baru ini tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bobby Nasution Tegas: Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Kadis PUPR yang Terjaring OTT KPK
Medan, 30 Juni 2025 — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Ginting, yang baru-baru ini tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Enggak, lah (berikan bantuan hukum),” kata Bobby singkat kepada awak media di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6).
“Bobby juga memastikan bahwa Topan akan segera dinonaktifkan dari jabatannya menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan bernilai ratusan miliar rupiah. “Ya pastilah (dinonaktifkan),” ujarnya.
Meski demikian, Bobby mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan soal siapa yang akan menggantikan posisi Kadis PUPR yang kosong.
Gubernur juga menyampaikan bahwa dirinya selama ini terus mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Sumut untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dan menjauhi praktik korupsi.
“Nah, kadang-kadang wewenang ini yang disalahgunakan. Saya sudah berkali-kali mengingatkan agar tak ada lagi praktik-praktik seperti itu, jangan ada lagi kelompok-kelompok tertentu yang bermain,” tegas Bobby.
Sebelumnya, KPK menetapkan Topan Obaja Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar. OTT tersebut digelar pada Kamis, 26 Juni 2025. Selain Topan, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat dan pihak swasta.
Empat tersangka lainnya adalah Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua), Heliyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pimpinan perusahaan swasta yakni Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG) dan Rayhan Dulasmi Pilang (Dirut PT RN).
Langkah tegas ini dinilai penting untuk menjaga integritas pemerintahan daerah di tengah upaya pemberantasan korupsi yang sedang digencarkan secara nasional.
Sumber: CNN Indonesia