TRABASNEWS – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menetapkan status tanggap darurat bencana di wilayah Sumut selama 14 hari, menyusul rangkaian banjir, tanah longsor, dan gempa bumi yang melanda sejumlah daerah. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tertanggal 27 November 2025, dan berlaku hingga 10 Desember 2025.
Bobby menyampaikan bahwa status darurat diperlukan untuk mempercepat proses penanganan, terutama di daerah dengan kerusakan infrastruktur berat dan korban jiwa. “Langkah-langkah penanganan difokuskan pada layanan darurat, pencarian dan pertolongan, evakuasi korban, serta pembukaan akses jalan yang terputus,” ujarnya, Jumat (28/11).
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah berkoordinasi dengan BNPB untuk mengalokasikan dana siap pakai bagi daerah terdampak. Selain itu, bantuan logistik dan personel sudah dikirimkan ke berbagai wilayah yang mengalami bencana.
Menurut data Pemprov Sumut, sedikitnya 10 kabupaten/kota terdampak bencana hidrometeorologi, termasuk Tapanuli Tengah, Sibolga, Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Langkat, Padangsidimpuan, dan Nias Selatan. Dari kejadian tersebut, tercatat 30 orang meninggal dunia dan lebih dari 4.000 warga terpaksa mengungsi.
Sementara itu, catatan Polda Sumut menunjukkan cakupan wilayah terdampak lebih luas, mencapai 12 kabupaten/kota. Total korban berdasarkan pendataan kepolisian mencapai 212 orang, terdiri dari 43 korban meninggal, 81 luka-luka, dan 88 orang masih dinyatakan hilang. Jumlah pengungsi juga dilaporkan mencapai 1.168 jiwa.
Sumber: CNN Indonesia


















