TRABASNEWS– BPJS Kesehatan menanggung pengobatan untuk 144 jenis penyakit yang dapat diakses oleh peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN.
Sebagai program jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk terdaftar sebagai peserta sejak diberlakukannya kebijakan tersebut pada 2014. Peserta diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai kelas layanan yang dipilih.
Dengan status kepesertaan aktif, masyarakat berhak memperoleh layanan kesehatan tanpa biaya tambahan di fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Beragam penyakit masuk dalam cakupan jaminan, mulai dari penyakit ringan hingga kronis. Beberapa di antaranya meliputi vertigo, hipertensi esensial, diabetes melitus tipe 1 dan 2, gastritis, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, anemia, asma bronkial, hingga infeksi kulit dan penyakit menular tertentu.
Tak hanya penyakit umum, BPJS Kesehatan juga menanggung pelayanan kesehatan ibu dan anak seperti kehamilan normal, anemia pada kehamilan, serta penanganan komplikasi ringan pascapersalinan. Selain itu, berbagai gangguan dermatologis, penyakit infeksi, gangguan pencernaan, dan keluhan muskuloskeletal ringan turut masuk dalam daftar jaminan.
Namun demikian, layanan kesehatan tersebut hanya dapat diberikan sesuai dengan indikasi medis, prosedur rujukan berjenjang, serta ketentuan yang berlaku. Peserta juga diimbau untuk memastikan kepesertaan tetap aktif agar dapat mengakses seluruh manfaat layanan.
BPJS Kesehatan terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas kesehatan secara optimal sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan nasional sebagai perlindungan finansial di bidang medis.
Sumber: CNBC

















