TRABASNEWS – Seorang bayi berusia dua bulan, NA, diduga dibunuh oleh ayah kandungnya, Brigadir AK, seorang anggota Polisi Polda Jateng. Kasus ini terjadi pada 2 Maret 2025 dan kini tengah dalam penyelidikan oleh Polda Jateng. Pihak keluarga korban, melalui kuasa hukum, mendesak agar penanganan kasus ini dilakukan dengan transparansi.
Kuasa hukum pelapor, Alif Abdurrahman, mengungkapkan bahwa Brigadir AK adalah ayah kandung korban dan peristiwa tragis ini terjadi setelah AK menjaga bayinya di dalam mobil saat ibunya, DJ (24), pergi berbelanja di pasar. Setelah kembali, DJ mendapati anaknya tidak bergerak dan bibirnya membiru. Ia pun segera membawa NA ke rumah sakit, namun keesokan harinya, NA meninggal dunia dengan diagnosis gagal napas.
“Bayinya tidak bergerak dan bibirnya membiru. Sebagai seorang ibu, DJ panik dan mencoba menepuk-nepuk tubuh anaknya, mengira anaknya sedang tidur,” ujar Alif saat ditemui di kantornya.
Setelah kejadian, AK tiba-tiba menghilang dan tidak dapat dihubungi, yang menimbulkan kecurigaan pada DJ. Pada 5 Maret 2025, DJ melapor ke Polda Jateng dengan nomor LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah. Dalam laporan tersebut, DJ mengungkapkan bahwa beberapa kejanggalan terjadi, termasuk foto yang diambil pada pukul 14.39 WIB yang menunjukkan NA dalam keadaan sehat, namun hanya 10 menit setelahnya, kondisi bayi tersebut berubah drastis.
Selain itu, keluarga juga mengungkapkan adanya indikasi intimidasi terhadap DJ agar tidak mengungkapkan kejadian tersebut, meskipun identitas pelaku intimidasi masih belum diketahui.
Pengacara lainnya, Amal Lutfiansyah, mengungkapkan bahwa mereka telah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada DJ yang masih terguncang. Amal juga menekankan bahwa proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan transparan, serta mendapat perhatian serius dari Kapolda Jateng dan Kapolri.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk keperluan pemeriksaan internal oleh Bid Propam. Proses penyidikan pidana kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng, dan ekshumasi terhadap jenazah NA telah dilakukan pada 6 Maret 2025. Hasil ekshumasi dan motif pelaku masih belum dipublikasikan hingga saat ini.
Kasus ini mencuri perhatian publik, mengingat dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam tindakan kekerasan terhadap anggota keluarganya sendiri. Proses hukum diharapkan berjalan dengan jelas dan adil demi mencari keadilan bagi korban dan keluarga.
Sumber: Beritasatu