TRABASNEWS – Pemerintah Kota Medan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja S, STP, setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Dana milik negara senilai sekitar Rp1,2 miliar diketahui digunakan untuk aktivitas judi online sejak Agustus 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri, membenarkan pencopotan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan.
Pencopotan resmi diberlakukan sejak 23 Januari 2026. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kota Medan menunjuk Eva Lucia yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun sebagai pelaksana tugas camat.
BKPSDM Kota Medan juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam penggunaan fasilitas dan anggaran negara, serta menjauhi praktik perjudian online yang dapat merugikan keuangan daerah.
Sebagai informasi, Kartu Kredit Pemerintah Daerah merupakan instrumen pembayaran non-tunai yang digunakan instansi pemerintah daerah dalam membiayai belanja APBD, baik untuk kebutuhan barang, jasa, maupun modal. Sistem ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan transaksi, transparansi, serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Menariknya, beberapa jam sebelum keputusan pencopotan diumumkan, Almuqarrom Natapradja masih sempat memimpin apel gabungan pada Jumat pagi, 23 Januari 2026, di halaman Kantor Camat Medan Maimun. Dalam kegiatan tersebut, ia menyampaikan arahan kepada jajaran agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga kekompakan, serta menegakkan disiplin kerja.
Apel tersebut dihadiri oleh jajaran kecamatan, para lurah, ASN, kepala lingkungan, mandor kebersihan, petugas PPPSU, serta PHL yang bertugas di wilayah Kecamatan Medan Maimun.
Sumber: IDN Times Sumut

















