TRABASNEWS – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menjadi tulang punggung sistem layanan kesehatan di Indonesia. Meski menyediakan akses pengobatan secara gratis atau dengan biaya sangat terjangkau, ada batasan tertentu dalam layanan yang ditanggung oleh program ini.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak semua jenis penyakit maupun tindakan medis bisa diklaim melalui BPJS Kesehatan. Masyarakat perlu mengetahui batasan tersebut agar dapat menghindari kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan.
Berikut adalah 21 jenis pelayanan dan kondisi medis yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan:
Wabah atau kejadian luar biasa yang sifatnya tidak rutin dan memerlukan penanganan khusus.
Tindakan yang berkaitan dengan estetika dan kecantikan, termasuk operasi plastik yang bersifat kosmetik.
Perawatan ortodonti seperti pemasangan kawat gigi (behel).
Penyakit akibat tindak pidana, misalnya luka karena penganiayaan atau kekerasan seksual.
Cedera akibat upaya menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
Masalah kesehatan akibat penyalahgunaan alkohol atau obat-obatan terlarang.
Pengobatan infertilitas atau masalah kesuburan, termasuk program kehamilan buatan.
Luka atau penyakit akibat bentrokan atau tawuran, yang masuk kategori kejadian tak bisa dicegah.
Pelayanan medis yang dilakukan di luar negeri, di luar cakupan wilayah Indonesia.
Tindakan medis eksperimental, termasuk terapi atau pengobatan yang belum terbukti efektivitasnya secara ilmiah.
Pengobatan alternatif atau tradisional yang belum diakui secara resmi oleh otoritas kesehatan.
Pengadaan alat kontrasepsi, seperti pil KB atau suntik.
Barang-barang kesehatan rumah tangga, termasuk alat kebersihan pribadi.
Layanan kesehatan yang tidak mengikuti prosedur, termasuk rujukan yang tidak sesuai ketentuan.
Layanan dari fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
Cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin oleh program lain seperti BPJS Ketenagakerjaan.
Kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung oleh asuransi kecelakaan wajib.
Pelayanan khusus bagi anggota TNI/Polri atau Kementerian Pertahanan, yang memiliki sistem sendiri.
Pengobatan dalam kegiatan bakti sosial, yang sifatnya tidak komersial dan masal.
Layanan yang sudah ditanggung oleh program pemerintah lainnya, untuk menghindari tumpang tindih.
Pelayanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan, misalnya permintaan tes tanpa indikasi medis.
Dengan mengetahui batasan ini, peserta BPJS Kesehatan diharapkan lebih bijak dan memahami hak serta kewajibannya. Pemerintah juga terus mengimbau agar masyarakat memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.
Sumber: CNBC Indonesia