Trabasnews – Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kota (UMK) di Indonesia pada tahun 2024 menunjukkan variasi yang signifikan di berbagai daerah.
Berdasarkan keputusan pemerintah setempat, beberapa daerah mengalami kenaikan UMR yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Berikut adalah 12 daerah dengan UMR tertinggi di Indonesia pada tahun 2024:
Kota Bekasi: Rp 5.343.430
Kota Bekasi kini menempati posisi teratas sebagai daerah dengan UMR tertinggi di Indonesia pada tahun 2024. UMR Bekasi mengalami kenaikan sebesar 3,59 persen, dari Rp 5.158.248 pada tahun 2023.
Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
Meskipun sempat menjadi yang tertinggi pada 2023, Kabupaten Karawang kini berada di posisi kedua dengan UMR yang naik sebesar 1,57 persen, mencapai Rp 5.257.834 pada 2024.
Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
Kabupaten Bekasi mengikuti dengan UMR sebesar Rp 5.219.263. Nominal ini mengalami kenaikan sebesar 1,59 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp 5.137.574.
DKI Jakarta: Rp 5.067.381
Sebagai ibukota negara, UMR DKI Jakarta tetap menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia. Pada 2024, UMR Jakarta naik 3,38 persen menjadi Rp 5.067.381, dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp 4.901.798.
Kota Depok: Rp 4.878.612
Kota Depok mengalami kenaikan UMK sebesar 3,92 persen menjadi Rp 4.878.612 pada tahun 2024, dari sebelumnya Rp 4.694.493 pada tahun 2023.
Kota Cilegon: Rp 4.815.102
Kota Cilegon menempati urutan keenam dengan UMR sebesar Rp 4.815.102. Kenaikan UMK Kota Cilegon mencapai 3,39 persen dibandingkan dengan tahun 2023.
Kota Bogor: Rp 4.813.988
Dengan kenaikan 3,76 persen, UMK Kota Bogor mencapai Rp 4.813.988 pada tahun 2024, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 4.639.429.
Kota Tangerang: Rp 4.760.289
Kota Tangerang juga mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 3,83 persen, dari Rp 4.584.519 pada tahun 2023 menjadi Rp 4.760.289 pada tahun 2024.
Kota Surabaya: Rp 4.725.479
Kota Surabaya tetap menjadi yang tertinggi di Jawa Timur dengan UMR sebesar Rp 4.725.479, yang meningkat sebesar 4,42 persen dari tahun 2023.
Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
Kota Tangerang Selatan, yang menempati posisi kedua di Provinsi Banten, mencatatkan UMK sebesar Rp 4.670.791, dengan kenaikan 2,62 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 4.551.451.
Berbagai sumber