Trabasnews – Pemerintah Indonesia tengah merencanakan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, yang memiliki RON 90.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran, dengan mengutamakan pengguna yang memang membutuhkan, seperti kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu.
Namun, sampai saat ini, kebijakan tersebut belum resmi diberlakukan karena masih dalam tahap revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 mengenai pembatasan distribusi BBM bersubsidi.
Abdul Halim, anggota Komite BPH Migas, mengungkapkan bahwa pembatasan Pertalite akan diatur berdasarkan kapasitas mesin dan tujuan pemanfaatan kendaraan.
“Kapasitas mesin dan pemanfaatannya akan menentukan siapa yang berhak menggunakan Pertalite. Misalnya, kendaraan untuk usaha kecil, pertanian, dan perkebunan masih bisa menggunakan BBM subsidi,” jelas Abdul Halim dalam sebuah wawancara.
Rencananya, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc tidak akan lagi diperbolehkan menggunakan Pertalite. Bagi pemilik mobil dengan kapasitas mesin di bawah batas tersebut, mereka masih bisa menikmati BBM subsidi.
Berikut adalah daftar mobil yang diperkirakan masih bisa menggunakan Pertalite pada tahun 2025:
Toyota Agya (1.197 cc)
Toyota Calya (1.197 cc)
Toyota Raize (998 cc dan 1.198 cc)
Toyota Avanza (1.329 cc)
Daihatsu Ayla (998 cc dan 1.197 cc)
Daihatsu Sigra (998 cc dan 1.197 cc)
Daihatsu Sirion (1.329 cc)
Daihatsu Rocky (998 cc dan 1.198 cc)
Daihatsu Xenia (1.329 cc)
Suzuki Ignis (1.197 cc)
Suzuki S-Presso (998 cc)
Honda Brio (1.199 cc)
Wuling Formo S (1.206 cc)
Nissan Kicks e-Power (1.198 cc)
Nissan Magnite (999 cc)
Nissan March (1.198 cc)
Pembatasan ini bertujuan agar BBM bersubsidi dapat lebih tepat sasaran, menghindari penyalahgunaan oleh kendaraan yang tidak membutuhkan subsidi, serta memastikan ketersediaan BBM untuk segmen yang lebih membutuhkan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat diberlakukan segera setelah revisi peraturan tersebut disahkan.
Sumber: Kompas