TRABASNEWS – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan signifikan kasus kejahatan terhadap kesusilaan di Indonesia sepanjang tahun 2024. Data tersebut tertuang dalam laporan Statistik Kriminal 2024/2025 yang dirilis pada 12 Desember 2025.
Dalam laporan itu, Sumatera Utara menjadi provinsi dengan jumlah kasus kejahatan kesusilaan terbanyak secara nasional. Berdasarkan data kepolisian yang dihimpun BPS, wilayah hukum Polda Sumatera Utara mencatat sekitar 750 kasus sepanjang tahun 2024.
BPS menjelaskan, kenaikan kasus kejahatan kesusilaan secara nasional terutama dipicu oleh meningkatnya tindak persetubuhan terhadap anak serta kekerasan seksual. Jumlah kasus persetubuhan terhadap anak naik dari 3.691 kejadian pada 2023 menjadi 4.525 kejadian pada 2024. Sementara itu, kasus kekerasan seksual juga mengalami kenaikan dari 1.410 menjadi 1.861 kejadian.
Di sisi lain, BPS mencatat adanya penurunan pada beberapa jenis kejahatan lain, seperti perkosaan dan pencabulan, meskipun angkanya masih tergolong tinggi dan memerlukan perhatian serius.
BPS menilai, lonjakan kasus yang melibatkan anak menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Anak-anak merupakan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan khusus dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.
Merujuk pada Pasal 34 Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child), negara memiliki kewajiban melindungi anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Oleh karena itu, BPS mendorong penguatan langkah pencegahan, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan edukasi kepada masyarakat.
Selain penindakan hukum, BPS juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis, rehabilitasi, dan bantuan hukum bagi para korban, khususnya anak-anak, agar proses pemulihan dapat berjalan secara menyeluruh.
Data Statistik Kriminal ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyusun kebijakan keamanan serta perlindungan sosial yang lebih efektif di masa mendatang.
Sumber: Tribun Medan


















