TRABASNEWS – Sebuah video viral memperlihatkan aksi seorang oknum polisi dari Polsek Cikarang Utara yang meminta warga untuk melepas seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah mereka tangkap. Aksi tersebut menuai kemarahan publik karena dianggap tidak mencerminkan sikap profesional seorang aparat penegak hukum.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (9/9/2025) dini hari. Dalam rekaman yang tersebar luas di media sosial, tampak warga mendatangi kantor Polsek Cikarang Utara untuk menyerahkan seorang pria bernama Yogi Iskandar (45), warga Karawang, yang tertangkap basah mencuri motor milik Mila Sri Hartini. Alih-alih menerima laporan, oknum polisi tersebut justru menyarankan warga agar tidak melapor karena proses hukum dinilai terlalu rumit dan bisa merugikan korban sendiri.
“Kalau kamu bikin laporan, motormu akan jadi barang bukti dan bisa disita sampai proses persidangan selesai. Bisa tiga sampai empat bulan baru kembali,” ujar oknum polisi tersebut dalam video.
Korban pun sempat menyampaikan kekhawatirannya jika pelaku dilepaskan, karena takut menjadi sasaran balas dendam. Namun, tidak ada solusi ditawarkan oleh pihak kepolisian saat itu.
Reaksi Kapolres dan Pemeriksaan Internal
Menanggapi kejadian ini, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menyatakan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas sikap tidak profesional yang ditunjukkan oleh bawahannya. Ia mengonfirmasi bahwa Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno, bersama oknum polisi dalam video telah dibawa ke Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
“Ini sudah menjadi atensi Kapolda Metro Jaya. Kami proses sesuai prosedur. Tidak pantas ada anggota yang mengabaikan laporan warga seperti itu,” ujar Kombes Mustofa, Rabu (10/9/2025).
Pelaku Curanmor Tetap Diproses Hukum
Meski sempat terjadi kebingungan di kantor polisi, pelaku bernama Yogi akhirnya tetap ditangani oleh jajaran Polres Metro Bekasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia menggunakan kunci letter T untuk mencuri motor Honda Vario hitam milik korban yang diparkir di depan rumah kontrakannya.
Warga yang memergoki aksi pencurian itu langsung meneriakkan “maling”, hingga pelaku ditangkap dan sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum diserahkan ke polisi.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Kombes Mustofa juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Ia menyarankan agar pemilik kendaraan menggunakan kunci ganda serta pengaman tambahan.
“Kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi internal. Kami pastikan, siapa pun anggota yang melanggar prosedur akan diberi sanksi sesuai aturan,” tegasnya.
Sumber: Tribun Jateng