Trabasnews – Polri memulai tahun 2025 dengan kabar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Metro Jaya.
Pemecatan ini terkait dengan kasus pemerasan terhadap penonton warga negara Malaysia yang hadir dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengonfirmasi pemecatan tersebut melalui keterangan resmi pada Rabu, 1 Januari 2025. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan yang mengarah pada pelanggaran etika yang dilakukan oleh Donald Parlaungan.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang digelar pada Selasa, 31 Desember 2024, yang berlangsung lebih dari 14 jam, selain Donald Parlaungan, dua anggota polisi lainnya juga dijatuhi sanksi pemecatan. Mereka adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful dan AKBP Malvino Edward Yusticia, yang terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa sebagai pimpinan, Donald Parlaungan seharusnya bisa mencegah terjadinya pemerasan terhadap penonton DWP 2024. Agus menegaskan bahwa seorang pimpinan memiliki kewajiban untuk menilai apakah tindakan tersebut melanggar aturan, dan jika mengetahui adanya pelanggaran, seharusnya tindakan pencegahan diambil.
“Seharusnya pimpinan bisa menilai dan melarang kegiatan tersebut. Jika mengetahui dan membiarkan, maka pimpinan tersebut bertanggung jawab,” ujar Agus.
Keputusan pemecatan ini juga sejalan dengan pesan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya pencegahan terhadap pelanggaran, terutama yang melibatkan pembiaran oleh pimpinan. Agus menambahkan bahwa meskipun sudah dipecat, Donald Parlaungan masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
“Ada hak banding, dan pelanggar dapat mengajukan memori banding ke komisi banding untuk dipelajari,” ujarnya.
Sumber: Tempo