TRABASNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Menurut keterangan resmi Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan tindakan korupsi dengan membeli bahan bakar jenis Pertalite dan mencampurnya (blending) untuk diubah menjadi Pertamax. Namun, dalam proses pengadaan tersebut, Pertalite dibeli dengan harga Pertamax, meskipun secara kualitas, Pertalite hanya setara dengan RON 90, sedangkan Pertamax seharusnya memiliki kualitas RON 92. Tindakan tersebut, yang terjadi di fasilitas penyimpanan (storage/depo), dinilai melanggar peraturan yang ada.
Selain Riva Siahaan, Kejagung juga menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; serta AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Juga turut terlibat MKAR, pemilik saham mayoritas PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa; serta GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Menurut penyelidikan Kejagung, praktik ini melibatkan manipulasi harga dan mark-up kontrak pengiriman minyak, yang mengakibatkan biaya tinggi pada kontrak pengadaan produk kilang. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 193,7 triliun. Para tersangka diduga melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dengan cara yang tidak sah dan memperburuk kondisi perekonomian nasional, khususnya dalam sektor energi.
Dalam proses hukum ini, semua tersangka diancam dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang berat. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap semua pihak yang terlibat dalam skandal ini untuk memastikan proses hukum yang adil.
Sumber: Kompas