TRABASNEWS – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei kembali menjadi perhatian publik. Hal ini mencuat setelah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun melakukan kunjungan kerja sekaligus inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan, Kamis (18/12/2025).
Salah satu perusahaan yang diperiksa adalah PT Basic Internasional Sumatera, perusahaan milik investor asal Tiongkok yang tengah membangun pabrik di KEK Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Dari hasil pemeriksaan lapangan, ditemukan puluhan warga negara asing yang diduga bekerja tanpa kelengkapan dokumen resmi ketenagakerjaan.
Aktivis kontrol sosial, Oki Bagariang, menyebutkan bahwa dalam inspeksi tersebut petugas menemukan sekitar 94 pekerja asing asal China yang diduga tidak mengantongi izin kerja sesuai ketentuan.
“Informasi yang kami terima, puluhan TKA tersebut bekerja sebagai buruh bangunan dan status keberadaannya tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Oki kepada wartawan.
Ia menambahkan, keberadaan para pekerja asing itu telah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat karena aktivitas mereka terlihat bebas di sejumlah wilayah, termasuk di Kecamatan Bandar, tanpa adanya tindakan dari aparat setempat.
Menurut Oki, para pekerja asing tersebut diduga hanya menggunakan visa kunjungan, namun tetap melakukan aktivitas pekerjaan di area proyek PT Basic Internasional Sumatera.
Hal senada disampaikan Indra Siahaan, tokoh pemuda setempat. Ia mengatakan bahwa saat sidak berlangsung, petugas Kemnaker melakukan pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan perusahaan.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui perusahaan belum memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), padahal mempekerjakan puluhan warga negara asing,” jelas Indra.
Ia menyebutkan, saat itu seluruh TKA yang ditemukan langsung ditindaklanjuti dan dideportasi. Namun, menurut informasi terbaru yang beredar di masyarakat, PT Basic Internasional Sumatera diduga kembali mempekerjakan tenaga asing dalam jumlah yang lebih besar.
“Informasinya, saat ini diperkirakan masih ada sekitar 300 TKA yang bekerja di proyek PT Basic, termasuk di area WWTP-3. Kami menduga mereka juga belum memiliki izin resmi,” ungkap Indra.
Ia berharap Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara serius agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan untuk dikonfirmasi.
Terpisah, salah satu perwakilan manajemen PT Basic Internasional Sumatera memberikan tanggapan singkat melalui pesan singkat. Ia membantah pemberitaan yang beredar dan menyebut informasi tersebut tidak disusun secara utuh.
“Ini adalah pemberitaan yang dirangkai secara tidak menyeluruh,” tulisnya singkat.
Sumber: Indonesiasatu.co.id


















