TRABASNEWS – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Saat digiring petugas ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Noel sempat menyampaikan harapannya agar mendapat pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Noel menerima suap senilai Rp 3 miliar yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat K3. Selain uang, ia juga disebut menerima satu unit sepeda motor. Praktik suap ini disebut telah berlangsung sejak 2019.
“Aliran dana kepada IEG (Immanuel Ebenezer) mencapai Rp 3 miliar pada Desember 2024,” jelas Setyo.
Total dugaan penerimaan suap oleh para tersangka dari praktik serupa ditaksir mencapai Rp 81 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari uang muka rumah, pembelian kendaraan, hingga aktivitas hiburan.
Dalam keterangannya, Setyo menyebut Noel tidak hanya mengetahui praktik pemerasan yang dilakukan bawahannya, tetapi juga turut membiarkannya dan bahkan meminta bagian dari hasil tersebut.
“IEG mengetahui, membiarkan, bahkan meminta hasil dari tindakan bawahannya,” terang Setyo.
Pemerasan dilakukan dengan memaksa para buruh membayar biaya sertifikasi K3 sebesar Rp 6 juta. Padahal, biaya resmi hanya sekitar Rp 275 ribu. Jika buruh tidak membayar, maka proses sertifikasi dipersulit atau tidak dilanjutkan sama sekali.
KPK menyebut bahwa beban biaya tersebut sangat memberatkan para buruh karena jumlahnya dua kali lipat dari gaji rata-rata mereka.
Sumber: Liputan6