TRABASNEWS – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Paripurna khusus dalam rangka penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 30 Maret 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara, mulai pukul 10.00 WIB.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Batu Bara, Safi’i, S.H., didampingi Wakil Ketua Nurhaji dan Wakil Ketua Rodial.
Turut hadir Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.A.P., Plt. Sekretaris DPRD yang diwakili Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Herryawan, S.T., M.Si., seluruh anggota DPRD, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
Dalam dokumen yang disampaikan, dijelaskan bahwa LKPJ Tahun Anggaran 2025 merupakan implementasi dari ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 ayat (1), yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, penyampaian LKPJ juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dokumen tersebut menjadi bahan evaluasi kinerja kepala daerah sekaligus gambaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan sepanjang tahun 2025.
“Penyampaian nota ini merupakan wujud implementasi fungsi kontrol atau check and balances yang diemban oleh DPRD,” demikian tertuang dalam dokumen resmi yang dibacakan dalam rapat.
Melalui penyampaian LKPJ ini, DPRD diharapkan dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah, sekaligus memastikan seluruh program dan kebijakan yang telah disepakati bersama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. (Dwi)




















