TRABASNEWS – Setelah sempat menghindari proses hukum, Edi Suranta Gurusinga alias Godol akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dan TNI AD. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, di lokasi pemandian alam yang terletak di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Edi Suranta merupakan terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal yang telah divonis satu tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung. Kasus ini ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Jhon Wesli, SH dan Yuspita Br Ginting, SH. Namun, setelah vonis dijatuhkan, Edi tidak memenuhi panggilan eksekusi hingga tiga kali dan memilih untuk menghindar.
Karena sikapnya yang tidak kooperatif, Kejari Deli Serdang menetapkan Edi sebagai buronan (DPO) sejak 14 Mei 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kejaksaan menggelar koordinasi dengan aparat keamanan, termasuk TNI dan Brimob, guna memastikan proses eksekusi berjalan lancar. Rapat pengamanan sempat dilakukan pada 18 Maret 2025 di Polrestabes Medan, dengan hasil bahwa pelaksanaan eksekusi harus melibatkan dukungan aparat keamanan gabungan.
Saat ditangkap, sekitar pukul 13.30 WIB, sempat terjadi penolakan dari pihak tertentu di lokasi kejadian. Namun, upaya itu dapat dikendalikan sehingga proses penangkapan berjalan relatif aman. Edi kemudian dibawa ke Rutan Kelas I Medan dan tiba sekitar pukul 16.30 WIB. Di sana, ia menjalani proses administrasi eksekusi oleh Jaksa Yuspita Br Ginting, SH.
Kejaksaan menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kejari Deli Serdang juga menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk pelanggaran hukum demi kepastian hukum bagi semua pihak.
Berbagai sumber