TRABASNEWS – Dua anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Godfried Effendi Lubis dari Fraksi PSI dan David Roni Ganda Sinaga dari Fraksi PDIP, menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin (25/8). Mereka dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap pelaku usaha UMKM yang diduga melibatkan Ketua Komisi III, Salomo TR Pardede.
Kedua legislator tersebut tiba di kantor Kejati Sumut sekitar pukul 09.00 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Dalam proses tersebut, mereka menjawab 17 pertanyaan seputar tugas dan fungsi Komisi III serta aktivitas kunjungan kerja yang sebelumnya mereka lakukan.
Menurut Godfried, jaksa penyidik menanyakan prosedur kunjungan kerja ke sejumlah tempat hiburan dan kehadiran instansi pendukung selama kegiatan berlangsung. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan dilakukan berdasarkan surat tugas resmi dari Ketua DPRD Medan dan sesuai tata tertib DPRD. “Kami tidak tahu menahu soal dugaan pemerasan tersebut. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan aturan,” ujarnya.
David Roni menambahkan bahwa dalam kunjungan itu, turut hadir berbagai instansi, antara lain Satpol PP, Dinas Pariwisata, Dinas Perizinan Terpadu, Badan Pendapatan Daerah, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan. Keduanya menekankan bahwa status mereka saat ini bukan sebagai saksi, melainkan hanya memberikan keterangan pendahuluan.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah memanggil empat anggota Komisi III DPRD Medan untuk diperiksa pada 20–21 Agustus 2025, namun seluruhnya absen karena berada dalam perjalanan dinas. Kini, selain Godfried dan David yang sudah diperiksa, dua nama lainnya – Salomo TR Pardede dan Eko Aprianta Sitepu – dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (26/8).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan pemerasan terhadap pengusaha UMKM di Medan yang diduga dilakukan dalam konteks kunjungan kerja anggota dewan ke tempat-tempat usaha.
Sumber: SIB