TRABASNEWS – Seorang perempuan berinisial LS (23), yang sebelumnya ditahan di Polres Asahan, mengadukan dua perwira polisi ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pelecehan seksual. Melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, LS melaporkan tindakan tidak senonoh yang disebut dilakukan oleh AKP S, yang menjabat sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti), serta Ipda S, seorang Kanit di Satuan Reserse Narkoba.
Alamsyah mengungkapkan bahwa aduan ini disampaikan langsung ke Propam Polda Sumut pada Kamis, 15 Mei 2025. Menurutnya, tindakan asusila tersebut terjadi saat kliennya masih menjalani masa penahanan di Polres Asahan sebelum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Labuhan Ruku.
“Menurut pengakuan LS, selama dalam tahanan di Satresnarkoba Polres Asahan, ia mengalami pelecehan dari dua oknum perwira yang memiliki jabatan penting,” ungkap Alamsyah di hadapan awak media.
Modus Dugaan Pelecehan
Alamsyah menjelaskan bahwa dugaan pelecehan oleh AKP S bermula saat LS diizinkan menggunakan telepon genggam selama masa tahanan. AKP S diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengirim pesan-pesan yang bersifat tidak pantas hingga melakukan panggilan video bernada cabul.
“Modus awalnya adalah pemberian akses kepada klien kami untuk menggunakan ponsel Android. Namun, dari situ AKP S mulai mengirimkan pesan dan video call dengan maksud yang tidak baik, bahkan mengajak video call saat mandi,” jelasnya.
Lebih lanjut, LS juga mengaku diminta datang ke kamar AKP S dengan dalih ingin berbicara, namun di sana diduga terjadi pelecehan.
Sementara itu, Ipda S diduga kerap membawa LS keluar dari ruang tahanan dengan alasan pemeriksaan, namun sesampainya di ruang kerja, LS mengaku diciumi dan diajak berhubungan badan. Aksi tersebut disebut terjadi dalam dua kesempatan berbeda selama LS ditahan.
“Modus Ipda S adalah dengan membawa klien kami dari sel tahanan ke ruangannya. Tapi ternyata bukan untuk pemeriksaan resmi, melainkan terjadi tindakan tak senonoh seperti mencium dan mengajak hubungan intim,” tambah Alamsyah.
Latar Belakang Kasus
LS diketahui merupakan istri dari Chandra, seorang mantan anggota TNI Angkatan Laut yang diberhentikan tidak dengan hormat dan saat ini diduga menjadi bandar narkoba. Chandra sempat melarikan diri dengan menembaki aparat saat digerebek di rumahnya pada Februari 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 10 kilogram sabu.
LS kemudian ditangkap pada 18 Februari 2025 atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba dan dinilai mengetahui aktivitas suaminya tanpa melaporkannya kepada pihak berwajib.
Respons Polda Sumut
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Subbidang Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan awal terhadap aduan yang diterima.
“Kami akan cek terlebih dahulu terkait laporan ini,” ujar Kompol Siti singkat saat dimintai keterangan.
Kasus ini mencoreng citra institusi kepolisian, terutama di tengah upaya reformasi internal dan penegakan etika oleh aparat penegak hukum. Masyarakat kini menanti tindak lanjut dari Propam Polda Sumut dan berharap investigasi dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Sumber: VIVA Medan