TRABASNEWS – Indikasi penyelewengan dalam proyek pembangunan Underpass HM Yamin, Kecamatan Medan Timur, mulai terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan audit menyeluruh.
Dalam hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah kejanggalan yang mengakibatkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Proyek yang dikerjakan dengan skema multiyears tahun 2023 tersebut menggunakan anggaran sekitar Rp170 miliar dan berada di bawah Dinas SDABMBK Kota Medan pada masa jabatan Topan Ginting.
Ada Kekurangan Volume dan Material Tidak Sesuai
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan, Gibson Panjaitan, tidak menampik temuan BPK terkait ketidaksesuaian spesifikasi material maupun kekurangan volume pekerjaan.
Ia menyebutkan bahwa Pemko Medan telah mengambil langkah tegas dengan menahan pembayaran kepada kontraktor sebesar lebih dari Rp17 miliar.
“Pemko masih menahan uang kontraktor Rp17 miliar lebih. Sebagian TGR sudah dibayarkan, dan sisanya akan dipotong dari tagihan mereka bulan ini sesuai hasil audit BPK,” ujar Gibson, Kamis (20/11/2025).
Gibson menjelaskan bahwa seluruh kekurangan tersebut menjadi tanggung jawab penyedia dan dibebankan melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Denda Keterlambatan Rp1,3 Miliar
Selain volume pekerjaan yang tidak sesuai, BPK juga menemukan adanya denda keterlambatan sebesar Rp1,3 miliar yang dikenakan kepada pelaksana proyek, PT GMP, karena pekerjaan tidak selesai tepat waktu.
Sumber: Tribun Medan


















