TRABASNEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah menyelidiki dugaan kasus pemerasan yang melibatkan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan. Para anggota legislatif ini diduga memeras sejumlah pelaku usaha mikro dengan dalih pengurusan izin usaha dan kewajiban perpajakan.
Penyelidikan ini dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-35/L.2/Fd.2/07/2025, tertanggal 9 Juli 2025. Pemanggilan terhadap keempat anggota DPRD tersebut telah dijadwalkan pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 21–22 Agustus 2025.
Adapun nama-nama yang disebutkan akan dimintai keterangan adalah David Roni Sinaga, Goffried Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo TR Pardede. Keempatnya merupakan anggota Komisi III DPRD Medan yang saat ini sedang menjadi fokus penyelidikan.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut dan menyatakan bahwa proses saat ini masih dalam tahap penyelidikan awal.
“Benar, tim penyidik telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada empat anggota DPRD Medan. Pemeriksaan dijadwalkan pada hari Kamis dan Jumat minggu ini,” ujar Husairi saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Menurut Husairi, selain memeriksa para pihak terkait, tim penyidik juga akan mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai bahan pendalaman kasus. Surat pemanggilan telah disampaikan kepada Ketua DPRD Medan melalui surat resmi bernomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025, tertanggal 14 Agustus 2025.
“Kami juga telah menyampaikan permintaan agar surat panggilan itu diteruskan kepada para yang bersangkutan. Selain keterangan, kami juga meminta beberapa dokumen penting terkait aktivitas yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Kejati Sumut menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan kasus ini melalui informasi resmi agar tidak terpengaruh isu yang menyesatkan.
sumber: Viva Medan