TRABASNEWS – Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Assardi Siregar, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan pengangkut sampah tahun anggaran 2024.
Irfan tampak tersenyum ketika digiring petugas menuju rumah tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Salah satu tersangka lain adalah pegawai honorer bernama Ita Ratna Dewi, yang juga langsung ditahan. Sementara satu tersangka lain, Khairul Aminsyah Lubis yang menjabat sebagai Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia, tidak memenuhi panggilan penyidik dan akan dipanggil ulang.
“Penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembelanjaan BBM solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia. Dua di antaranya sudah dilakukan penahanan,” ujar Kasi Intel Kejari Medan, Dapot Dariarma, Rabu (12/11/2025).
Irfan Assardi Siregar akan ditahan di Rutan Medan, sementara Ita Ratna Dewi ditempatkan di Rutan Perempuan untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Diduga Potong Jatah BBM Pekerja Sampah
Dari hasil penyelidikan, ketiganya diduga memotong jatah BBM harian milik para pekerja pengangkut sampah di kecamatan tersebut. Para petugas kebersihan seharusnya menerima uang BBM sebesar Rp20 ribu per hari. Namun, dana tersebut tidak disalurkan sejak Agustus 2024 hingga sembilan bulan lamanya.
Perhitungan sementara menunjukkan bahwa dari 22 orang pekerja, total dana yang tidak disalurkan mencapai sekitar Rp118 juta.
Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah
Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran BBM.
“Anggaran BBM solar subsidi senilai Rp1,017 miliar diduga dikelola tidak sesuai ketentuan. Ada manipulasi dalam dokumen pertanggungjawaban serta perbedaan volume bahan bakar yang dilaporkan,” jelasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp332 juta. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sumber: Tribun Medan


















