TRABASNEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I) yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyampaikan bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah HAP, mantan Direktur Teknik Pelindo I periode 2018–2021, serta BAS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Husairi dalam pernyataannya, Kamis (25/9).
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, penyidikan mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi kapal, progres pembangunan yang tertinggal jauh dari target, hingga pembayaran yang tidak mencerminkan kemajuan pekerjaan.
Akibat penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian keuangan hingga Rp92,35 miliar. Selain itu, kerugian ekonomi negara ditaksir mencapai Rp23,03 miliar setiap tahunnya karena kapal tersebut tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk keperluan penyidikan, HAP dan BAS ditahan selama 20 hari mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan,” tambah Husairi.
Menanggapi penahanan dua mantan pejabatnya, manajemen PT Pelindo Regional 1 menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen penuh terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang bersih dan transparan.
“Pengadaan kapal dilakukan saat Pelindo masih berbentuk entitas terpisah, yaitu Pelindo I, sebelum proses merger pada 2021. Kami sangat mendukung upaya penegakan hukum dan terus berkoordinasi dengan aparat terkait,” jelas Jonedi, Jumat (26/9).
Ia menambahkan bahwa perusahaan telah memperkuat sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System) dan menjalin kerja sama dengan lembaga anti-korupsi guna mencegah praktik korupsi di lingkungan Pelindo Group.
Jonedi juga menegaskan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu operasional Pelindo. “Layanan kepelabuhanan tetap berjalan seperti biasa. Kami berkomitmen menjaga kelancaran pelayanan bagi seluruh pengguna jasa,” pungkasnya.
Sumber: CNN Indonesia