TRABASNEWS – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Topan disebut sebagai pihak yang menerima uang sebesar Rp 50 juta serta janji commitment fee 4% dari nilai kontrak proyek yang totalnya mencapai Rp 231,8 miliar. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Muhammad Akhirun Pilian alias Kirun, yang ingin perusahaannya ditetapkan sebagai pelaksana proyek.
Selain Topan, jaksa juga menyebut Rasuli Efendi Siregar yang turut menjadi terdakwa menerima Rp 50 juta atau commitment fee 1%. Kedua terdakwa itu diduga memanfaatkan kewenangan mereka untuk mengarahkan pemenang proyek.
Jaksa menjelaskan bahwa Topan memerintahkan Rasuli untuk memenangkan PT Dalihan Natolu Group, perusahaan milik Akhirun, tanpa mengikuti ketentuan dan mekanisme formal. Mereka juga diduga mengatur sistem e-catalog agar perusahaan tersebut dapat mengerjakan proyek Jalan Sipiongot–Batas Labusel.
Total enam proyek yang tercakup dalam klaster tersebut bernilai sekitar Rp 231,8 miliar, dengan empat proyek berada di bawah Dinas PUPR Sumut dan dua proyek lainnya di Satker PJN Wilayah I Sumut.
Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa.
Sumber: Detik


















