TRABASNEWS– Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4/2026). Selain Topan, terdakwa lainnya yakni Rasuli Efendy Siregar yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPT Gunung Tua juga divonis 4 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Topan Obaja Ginting dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, dan terdakwa II Rasuli Efendy dengan hukuman 4 tahun penjara,” ujar hakim dalam persidangan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti menerima suap dari seorang kontraktor bernama Akhirun Pilliang, Direktur perusahaan Dalihan Na Tolu Grup.
Topan diketahui menerima uang sebesar Rp50 juta serta dijanjikan fee sebesar 3 persen dari proyek pembangunan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu yang bernilai Rp231 miliar.
Hakim menjelaskan bahwa pemberian uang dan janji fee tersebut bertujuan untuk mempengaruhi proses pengadaan proyek, agar perusahaan tertentu dapat ditunjuk melalui mekanisme e-katalog.
“Pemberian uang dan janji commitment fee dimaksudkan agar terdakwa mengatur proses lelang sehingga paket pekerjaan jatuh kepada pihak tertentu,” ungkap hakim.
Atas perbuatannya, Topan dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta.
Sementara itu, Rasuli Efendy juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider yang sama apabila tidak dibayarkan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut diketahui sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sumber: Detik




















