TRABASNEWS – Kepolisian Republik Indonesia mengungkap asal-usul koper berisi narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Barang terlarang tersebut diduga diperoleh dari jaringan bandar narkoba dan disebut untuk digunakan sendiri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, narkoba yang ditemukan pada AKBP Didik berasal dari seorang tersangka berinisial ML, yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota. ML disebut terhubung dengan jaringan bandar berinisial E.
Sementara itu, Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dikuasai AKBP Didik diduga tidak untuk diedarkan, melainkan untuk konsumsi pribadi.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan satu koper berisi berbagai jenis narkotika di kediaman seorang anggota polisi wanita di Tangerang, Banten. Dari penggeledahan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai dengan total berat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Meski hasil tes urine terhadap AKBP Didik, istrinya, dan seorang anggota lainnya dinyatakan negatif, uji rambut terhadap Didik menunjukkan hasil positif narkoba. Pemeriksaan lanjutan masih terus dilakukan untuk dua nama lain yang diduga terkait.
Atas perbuatannya, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal terkait narkotika dan psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Ia terancam hukuman pidana berat, termasuk kemungkinan penjara seumur hidup.
Sumber: Kompascom


















