TRABASNEWS – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menghadapi ancaman pidana berat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Perwira menengah Polri tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari kediaman pribadinya di wilayah Tangerang. Penggeledahan dilakukan oleh Biro Paminal Divpropam Polri bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dalam penggeledahan itu, aparat menemukan sabu dalam tujuh plastik klip dengan total berat 16,3 gram. Selain itu, ditemukan pula 50 butir ekstasi, 19 butir pil alprazolam, serta dua butir pil Happy Five.
AKBP Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, disertai denda hingga Rp2 miliar. Untuk pelanggaran lainnya, ancaman tambahan pidana lima tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta juga dapat dikenakan.
Meski telah berstatus tersangka, yang bersangkutan belum ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat ini, Didik masih menjalani penempatan khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri sambil menunggu proses sidang kode etik yang dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026.
Kasus ini mencuat setelah keterangan dari AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan pemeriksaan, nama Didik kemudian ikut terseret dalam pusaran perkara.
Pimpinan Polri menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus terhadap anggota yang terlibat jaringan narkotika. Penanganan kasus ini disebut menjadi bagian dari komitmen institusi dalam membersihkan internal kepolisian secara tegas dan berkelanjutan.
Sumber: CNN Indonesia


















