TRABASNEWS – TNI Angkatan Laut menegaskan tidak akan terlibat dalam urusan kepulangan mantan prajurit Marinir, Satria Arta Kumbara, dari Rusia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Tunggul, yang menyebut bahwa kasus Satria sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM.
“Yang bersangkutan tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan TNI AL, sehingga bukan menjadi urusan kami,” ujar Tunggul.
Satria sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer berdasarkan putusan Pengadilan Militer pada April 2023. Ia dinyatakan bersalah karena desersi—kabur dari tugas militer tanpa izin—sejak Juni 2022. Ia juga dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan pemecatan dari militer.
Nama Satria mencuat kembali setelah muncul video dirinya di media sosial, memohon bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto dan pejabat tinggi negara lainnya agar bisa pulang ke Indonesia. Ia mengaku tidak memahami bahwa bergabung dengan militer Rusia akan menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Satria diketahui menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia dan muncul di sejumlah media dengan seragam militer negara tersebut. Kini, ia mengklaim terancam kehilangan kewarganegaraan dan meminta bantuan pemerintah RI.
Namun, TNI AL menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki tanggung jawab terhadap kasus tersebut karena status hukum Satria sudah jelas dan telah diputuskan secara sah.
Sumber: Kompas