TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024. Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan ini telah ditetapkan melalui surat resmi KPK. Selain Yaqut, dua nama lain yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), mantan staf khusus Yaqut yang juga sempat menjadi anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta FHM yang identitasnya belum diungkap secara detail.
“Pencegahan dilakukan karena ketiganya dibutuhkan keterangannya dalam proses penyidikan. Keberadaan mereka di dalam negeri harus dijaga agar memudahkan langkah penyidik,” ujar Budi dalam pernyataan tertulis pada Selasa (12/8).
Larangan keluar negeri ini diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada 11 Agustus 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan. KPK juga membuka kemungkinan perpanjangan pencegahan jika dibutuhkan dalam proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penambahan kuota dan pengelolaan haji. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa sprindik tersebut memberi kewenangan lebih luas bagi penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti.
Kasus ini disangkakan dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Indikasi awal menunjukkan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, namun jumlah ini masih bisa bertambah seiring proses audit dan investigasi lanjutan oleh KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sumber: VOI