TRABASNEWS – AKBP DK, mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, dipecat dari institusi Polri melalui pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat dalam pelanggaran kode etik.
Pemecatan tersebut dilakukan setelah AKBP DK menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP), yang menilai bahwa dirinya melanggar aturan internal kepolisian terkait orientasi seksual yang menyimpang, yaitu menyukai sesama jenis.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan pemecatan tersebut. “Benar, sudah PTDH. Saya kurang monitor kapan tepatnya PTDH, karena itu dari Mabes Polri,” ujar Kompol Siti saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2). Menurut Siti, AKBP DK sempat mengajukan banding setelah dijatuhi hukuman tersebut, namun permohonan bandingnya ditolak.
Selain kasus orientasi seksual, AKBP DK sebelumnya juga pernah menjadi sorotan publik akibat gaya hidup mewahnya. Ketika menjabat sebagai Kapolres Labuhanbatu, DK sempat viral di media sosial karena sering memamerkan gaya hidup mewah, salah satunya dengan mengendarai motor BMW R 1200 GS dalam sebuah acara touring bersama komunitas sepeda motor.
Karena pelanggaran tersebut, pada tahun 2021 AKBP DK dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu. Pencopotan itu dilakukan setelah DK dinilai melanggar Perkap No 10 Tahun 2017 tentang aturan yang melarang anggota Polri dan keluarganya untuk bergaya hidup mewah.
Pada tahun 2022, AKBP DK diangkat untuk menjabat sebagai Wadirreskrimsus Polda Sumut, namun pada 2023 ia dipindahkan menjadi Pamen Polda Sumut sebelum akhirnya dijatuhi hukuman PTDH.
Kasus ini menjadi contoh langkah tegas Polri dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas anggota Polri.
Sumber: CNN