TRABASNEWS – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, tengah menjadi sorotan terkait pengangkatan Silfester Matutina sebagai komisaris independen di ID Food, sebuah perusahaan BUMN di bidang pangan. Silfester sendiri diketahui berstatus terpidana, yang menimbulkan kontroversi dan potensi kasus hukum bagi Erick Thohir.
Mantan Wakapolri Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno mengungkapkan bahwa keputusan Erick Thohir ini berpotensi menjeratnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Menurut Oegroseno, pengangkatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan memperkaya pihak lain secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lebih lanjut, Oegroseno mempertanyakan prosedur yang dijalankan sebelum Silfester diangkat sebagai komisaris independen, khususnya soal verifikasi status hukum dengan meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Ia menyatakan bahwa seharusnya pihak BUMN memastikan bahwa calon komisaris tidak memiliki masalah hukum yang belum selesai.
“Sebelum diangkat, seharusnya BUMN memeriksa terlebih dahulu status pidana yang bersangkutan. Apakah SKCK-nya sudah diminta?” ungkap Oegroseno.
Selain itu, Oegroseno juga mengimbau agar pihak-pihak yang membela Silfester tidak lagi melindungi yang bersangkutan, mengingat vonis pidana yang dijatuhkan belum dijalani selama enam tahun terakhir. Ia juga mendesak ID Food untuk membuat laporan polisi terkait status Silfester sebagai terpidana dan menyarankan adanya langkah hukum atas pencemaran nama baik jika diperlukan.
Kasus ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan tata kelola di BUMN serta bagaimana pengawasan terhadap pejabat dan komisaris di perusahaan milik negara dijalankan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kementerian BUMN maupun ID Food mengenai langkah mereka selanjutnya.
Sumber: Tribun