TRABASNEWS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 8.400 calon jemaah haji gagal berangkat pada musim haji 2024 akibat dugaan praktik korupsi dalam distribusi kuota haji di Kementerian Agama. Para jemaah ini diketahui telah menunggu keberangkatan selama lebih dari 14 tahun.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
“Ini menjadi ironi besar. Ribuan calon jemaah yang sudah menanti puluhan tahun harus batal berangkat akibat praktik korupsi,” ujar Asep.
Menurut Asep, persoalan ini bermula dari pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 orang yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk tahun 2024. Sesuai ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan demikian, 18.400 jemaah seharusnya mendapat porsi haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Namun, realisasinya malah dibagi rata — 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Pembagian itu tidak sesuai aturan dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum,” tegas Asep.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun
KPK menduga manipulasi kuota ini tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun. Sejauh ini, penyidik telah mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan.
Mereka yang dicegah adalah:
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama,
Ishfah Abidal Aziz, eks staf khusus Menteri Agama,
Fuad Hasan Masyhur, pengusaha biro perjalanan haji dan umrah.
Asep menekankan pentingnya pembenahan sistem pengelolaan kuota haji agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan. Ia menyebut bahwa praktik jual beli kuota atau pengalihan tidak sesuai porsi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang menyakiti publik.
“Kami berharap praktik seperti ini tidak lagi terjadi. Kepercayaan publik harus dijaga,” pungkasnya.
Sumber: Kompas