• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Gawat! Ajudan Kapolri diduga pukul dan ancam wartawan di Semarang

administrator by administrator
April 8, 2025
in Nasional
0
Gawat! Ajudan Kapolri diduga pukul dan ancam wartawan di Semarang

Ajudan Kapolri diduga ancam dan pukul wartawan (foto: ist)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terlibat dalam insiden kekerasan terhadap jurnalis di Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025. Peristiwa ini terjadi saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan ke Stasiun Tawang Semarang untuk meninjau arus balik kereta api.

Menurut keterangan Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, beberapa jurnalis sedang merekam kegiatan Kapolri yang sedang berbincang dengan calon penumpang. Namun, ajudan Kapolri mendekati jurnalis dan meminta mereka untuk mundur dari lokasi dengan cara yang kasar, termasuk mendorong mereka.

Baca Juga

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Salah seorang jurnalis dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, yang sedang bergerak menjauh menuju peron, kemudian dihampiri oleh ajudan tersebut. Tanpa peringatan, ajudan itu memukul kepala Makna. Selain itu, beberapa jurnalis lain juga dilaporkan mengalami kekerasan fisik.

Tidak hanya kekerasan fisik, ajudan Kapolri juga mengeluarkan ancaman verbal kepada jurnalis yang ada di lokasi, dengan mengatakan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.” Perkataan ini semakin memperburuk situasi dan menciptakan ketegangan antara aparat kepolisian dan wartawan.

Tindakan kekerasan terhadap jurnalis ini menuai kecaman keras dari organisasi pers. Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Daffy Yusuf, menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

PFI Semarang dan AJI Semarang mengecam keras perbuatan ajudan Kapolri yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis dan meminta agar tindakan tersebut segera diberikan sanksi. Kedua organisasi pers juga mendesak agar ajudan Kapolri meminta maaf secara terbuka kepada para jurnalis yang menjadi korban.

Selain itu, kedua organisasi ini menyerukan kepada Polri untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dengan menegakkan kebebasan pers dan menghormati hak para jurnalis dalam melaksanakan tugasnya. Mereka juga meminta dukungan dari media, organisasi jurnalis, dan masyarakat untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sumber: Tempo

Tags: KapolriListyo Sigit Prabowopengancamanwartawan
Previous Post

Prabowo tegaskan revisi UU TNI hanya untuk perpanjang usia pensiun perwira tinggi

Next Post

Biadab! Dokter residen Unpad rudapaksa keluarga pasien usai dibius

administrator

administrator

Related Posts

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus
Nasional

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri
Nasional

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Next Post
Biadab! Dokter residen Unpad rudapaksa keluarga pasien usai dibius

Biadab! Dokter residen Unpad rudapaksa keluarga pasien usai dibius

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

PT Gandaerah Hendana Beri Reward untuk Anggota Security dan Sortasi Terbaik dari PT Macan Sejahtera Cahaya

August 28, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025
Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

Patroli Sigap, Satpam PT MSC Gagalkan Aksi Pencurian Sawit di PT Gandaerah Hendana

August 4, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025
Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

September 4, 2025

Recent News

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

Klarifikasi TNI: Anggota Bais yang Diamankan Brimob Saat Unjuk Rasa Sedang Jalankan Tugas Intelijen

September 5, 2025
Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Affan Sampai Tewas Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan Selama 7 Tahun

September 4, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta per Bulan Usai Tunjangan Rumah Rp50 Juta Dihapus

September 6, 2025
Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

Rekam Jejak Kompol Cosmas Kaju Gae, Sang Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kini Diberhentikan dari Polri

September 6, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News