TRABASNEWS – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan asuransi swasta untuk menutupi kekurangan biaya pengobatan yang tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan.
Hal ini, menurut Menkes, penting agar masyarakat tidak terbebani oleh biaya pengobatan yang tinggi, terutama untuk penyakit dengan biaya pengobatan yang mahal.
“Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit,” ungkap Budi Gunadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Budi menambahkan bahwa idealnya, jika BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung seluruh biaya pengobatan, sisa biaya tersebut dapat ditutupi oleh asuransi swasta sebagai perlindungan tambahan. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan perlindungan lebih lengkap dalam menghadapi biaya pengobatan yang tinggi.
Menurutnya, beberapa jenis penyakit, terutama penyakit berat, membutuhkan biaya pengobatan yang sangat tinggi. “Bayangkan kalau treatment tinggi bisa puluhan juta hingga ratusan juta,” kata Budi, mengilustrasikan besarnya biaya pengobatan yang tidak dapat sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Menkes juga menjelaskan bahwa saat ini pemerintah tengah berupaya memperbaiki sistem jaminan kesehatan di Indonesia agar lebih optimal dan tidak memberatkan masyarakat. Ia menegaskan, tujuan pemerintah adalah agar masyarakat tidak perlu membayar biaya pengobatan yang sangat mahal di saat mereka sedang sakit.
“Ini yang saat ini sedang diperbaiki pemerintah, jangan begitu sakit bayar ratusan juta,” tambah Budi.
Meskipun BPJS Kesehatan telah memberikan perlindungan bagi masyarakat, Budi mengakui bahwa saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum dapat menanggung 100 persen biaya pengobatan untuk semua jenis penyakit. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan dana yang tersedia dalam BPJS, mengingat iuran bulanan yang relatif terjangkau.
“Yang mau saya sampaikan, tidak semua itu ter-cover BPJS. BPJS hanya meng-cover biaya untuk masing-masing treatment yang masuk dalam paketnya,” jelas Budi.
Sebagai contoh, untuk penyakit jantung, BPJS hanya akan meng-cover biaya untuk tindakan seperti pemasangan ring, sementara untuk pengobatan yang lebih kompleks, hanya sebagian biaya yang dapat ditanggung, yakni sekitar 70-80 persen dari total biaya pengobatan.
Ke depannya, pemerintah berencana untuk terus memperbaiki dan meningkatkan cakupan jaminan kesehatan nasional agar lebih mampu mengatasi beban biaya pengobatan masyarakat, sambil memberikan opsi tambahan melalui asuransi swasta untuk mencakup kekurangan yang ada.
Sumber: Kompas