• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Gawat! PLN terlibat dugaan korupsi, kerugian negara capai Rp 1,2 triliun

administrator by administrator
March 10, 2025
in Nasional
0
Gawat! PLN terlibat dugaan korupsi, kerugian negara capai Rp 1,2 triliun

PLN diduga terlibat korupsi (foto: ist)

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Kasus ini telah masuk ke tahap penyelidikan, dan beberapa pejabat PLN Pusat telah dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin, 3 Februari 2025.

Dugaan korupsi ini terkait dengan tiga proyek yang diduga merugikan negara, salah satunya adalah proyek mangkraknya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat.

Baca Juga

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up
9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek PLTU 1 Kalbar, yang dilaksanakan pada 2008, menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,2 triliun. Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan bahwa kegagalan proyek ini disebabkan oleh dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang dan pengerjaannya.

Pada tahun 2008, PT PLN (Persero) melakukan lelang untuk pembangunan PLTU 1 Kalbar dengan anggaran yang berasal dari perusahaan listrik negara tersebut. Pemenang lelang adalah Konsorsium BRN (KSO BRN), meskipun tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditentukan dalam evaluasi lelang.

Meskipun demikian, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp 507 miliar (sekitar Rp 1,2 triliun dengan kurs saat ini) tetap ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara Direktur Utama PT BRN, RR, dan Direktur Utama PT PLN, FM.

Namun, setelah kontrak ditandatangani, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok. Akibatnya, proyek ini mengalami kendala besar dan mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Proses penyelidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek yang gagal tersebut.

Berbagai sumber

Tags: korupsiPLNPLTU 1 Kalbar
Previous Post

Pensiun cuma dapat Rp5,2 juta, eks Jenderal TNI minta jangan larang prajurit berbisnis

Next Post

Pangdam I/Bukit Barisan gelar safari Ramadhan di Yonzipur I/DD

administrator

administrator

Related Posts

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Nasional

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

July 18, 2025
Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi
Nasional

Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

July 18, 2025
Next Post
Pangdam I/Bukit Barisan gelar safari Ramadhan di Yonzipur I/DD

Pangdam I/Bukit Barisan gelar safari Ramadhan di Yonzipur I/DD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025
Pimpin apel gabungan, Dir Ops PT Macan Sejahtera Cahaya tegas peringatkan ini ke satpam: Jangan kalian coba-coba!

Pimpin apel gabungan, Dir Ops PT Macan Sejahtera Cahaya tegas peringatkan ini ke satpam: Jangan kalian coba-coba!

December 17, 2024
Direktur Operasional & Direktur PT MSC Pimpin Apel Gabungan Satpam, Tegaskan Tak Lindungi Personel Terlibat Judi dan Narkoba

Direktur Operasional & Direktur PT MSC Pimpin Apel Gabungan Satpam, Tegaskan Tak Lindungi Personel Terlibat Judi dan Narkoba

July 10, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

July 18, 2025
Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

July 18, 2025
Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

July 18, 2025
Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up
9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

July 18, 2025

Recent News

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

July 18, 2025
Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

July 18, 2025
Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

July 18, 2025
Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up
9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

July 18, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

July 18, 2025
Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

July 18, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News