TRABASNEWS – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Kasus ini telah masuk ke tahap penyelidikan, dan beberapa pejabat PLN Pusat telah dipanggil untuk memberikan keterangan pada Senin, 3 Februari 2025.
Dugaan korupsi ini terkait dengan tiga proyek yang diduga merugikan negara, salah satunya adalah proyek mangkraknya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek PLTU 1 Kalbar, yang dilaksanakan pada 2008, menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,2 triliun. Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkapkan bahwa kegagalan proyek ini disebabkan oleh dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang dan pengerjaannya.
Pada tahun 2008, PT PLN (Persero) melakukan lelang untuk pembangunan PLTU 1 Kalbar dengan anggaran yang berasal dari perusahaan listrik negara tersebut. Pemenang lelang adalah Konsorsium BRN (KSO BRN), meskipun tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang ditentukan dalam evaluasi lelang.
Meskipun demikian, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp 507 miliar (sekitar Rp 1,2 triliun dengan kurs saat ini) tetap ditandatangani pada 11 Juni 2009 antara Direktur Utama PT BRN, RR, dan Direktur Utama PT PLN, FM.
Namun, setelah kontrak ditandatangani, PT BRN mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok. Akibatnya, proyek ini mengalami kendala besar dan mangkrak sejak 2016, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar. Proses penyelidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek yang gagal tersebut.
Berbagai sumber