• Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi
Media Online Cepat Tepat Berimbang
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Viral
  • Bisnis
  • Medan
  • Entertainment
  • Lowongan Kerja
No Result
View All Result
Media Online Cepat Tepat Berimbang
No Result
View All Result
Home Nasional

Heboh! Tanah Telantar 2 Tahun Bakal Diambil Negara

administrator by administrator
July 18, 2025
in Nasional
0
Heboh! Tanah Telantar 2 Tahun Bakal Diambil Negara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TRABASNEWS – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan rencana pemerintah untuk mengambil alih lahan bersertifikat yang tidak digunakan selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini ditujukan untuk tanah yang sudah memiliki sertifikat namun tidak dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi atau pembangunan apapun.

Menurut Nusron, pemerintah akan menjalankan proses pemberian surat peringatan secara bertahap bagi pemilik tanah yang tidak mengoptimalkan lahan mereka. Jika dalam kurun waktu sekitar empat tahun—yang meliputi dua tahun tanpa aktivitas serta tambahan 587 hari proses peringatan—tanah tersebut tetap tidak digunakan, maka lahan itu dapat ditetapkan sebagai tanah telantar dan menjadi bagian dari program reforma agraria.

Baca Juga

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up
9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

“Setelah tanah bersertifikat tidak dimanfaatkan dalam waktu dua tahun, pemerintah akan mengirimkan surat peringatan pertama. Jika tidak ada perubahan setelah tiga bulan, surat peringatan kedua dikirim. Proses ini berlanjut dengan surat peringatan ketiga dan kesempatan untuk perundingan selama enam bulan. Jika masih tidak ada aktivitas, tanah akan dinyatakan telantar,” jelas Nusron dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7).

Program reforma agraria sendiri bertujuan mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat yang belum memiliki atau kekurangan lahan. Saat ini, dari total 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, sekitar 1,4 juta hektare sudah berstatus tanah terlantar dan masuk dalam program tersebut.

Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak pakai tanpa terkecuali.

Nusron menegaskan, “Apabila seseorang memiliki HGU atau HGB yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun, pemerintah berwenang menetapkan lahan tersebut sebagai tanah telantar.”

Tags: nusron wahid
Previous Post

Netizen Serang Instagram Bupati Deli Serdang Usai Sekolah Al-Washliyah Disegel

Next Post

Tampar Murid, Guru Ngaji di Demak Didenda Rp25 Juta, Terpaksa Jual Motor Pribadi

administrator

administrator

Related Posts

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Nasional

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

July 18, 2025
Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi
Nasional

Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

July 18, 2025
Next Post
Tampar Murid, Guru Ngaji di Demak Didenda Rp25 Juta, Terpaksa Jual Motor Pribadi

Tampar Murid, Guru Ngaji di Demak Didenda Rp25 Juta, Terpaksa Jual Motor Pribadi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

info lowongan kerja

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

PT Macan Sejahtera Cahaya raih juara 1 BUJP terbaik di HUT Satpam ke-44

January 8, 2025
Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

Lagi, Satpam PT Macan Sejahtera Cahaya Gagalkan Aksi Pencurian TBS di PT Gandaerah Hendana

July 13, 2025
Pimpin apel gabungan, Dir Ops PT Macan Sejahtera Cahaya tegas peringatkan ini ke satpam: Jangan kalian coba-coba!

Pimpin apel gabungan, Dir Ops PT Macan Sejahtera Cahaya tegas peringatkan ini ke satpam: Jangan kalian coba-coba!

December 17, 2024
Direktur Operasional & Direktur PT MSC Pimpin Apel Gabungan Satpam, Tegaskan Tak Lindungi Personel Terlibat Judi dan Narkoba

Direktur Operasional & Direktur PT MSC Pimpin Apel Gabungan Satpam, Tegaskan Tak Lindungi Personel Terlibat Judi dan Narkoba

July 10, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

July 18, 2025
Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

July 18, 2025
Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

July 18, 2025
Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up
9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

July 18, 2025

Recent News

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

July 18, 2025
Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

July 18, 2025
Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

Bripka Cecep Gugur Saat Amankan Warga di Acara Makan Gratis Anak Dedi Mulyadi

July 18, 2025
Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

Kopral Bagyo, Prajurit Tangguh TNI Pecahkan Rekor MURI Push-Up
9.260 Kali Dalam Waktu 21 Jam Meninggal Dunia

July 18, 2025

Trabas News hadir sebagai media online yang cepat, tepat dan berimbang yang selalu update.

Follow Us

Browse by Category

  • Bisnis
  • Entertainment
  • Medan
  • Nasional
  • Ototekno
  • Uncategorized
  • Viral

Recent News

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

July 18, 2025
Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

Polantas Tilang Motor Milik Polisi hingga Berujung Cekcok di Medan

July 18, 2025
  • Tentang
  • Iklan
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Hubungi

© 2024 Trabas News

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Nasional
  • Medan
  • Viral
  • Ototekno
  • Entertainment

© 2024 Trabas News