TRABASNEWS – Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah, menerima keputusan banding yang memperberat hukumannya. Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, menggantikan hukuman sebelumnya yang hanya 6,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” ujar Hakim Teguh di ruang sidang PT Jakarta pada Kamis (13/2/2025).
Selain hukuman badan, majelis hakim juga memutuskan untuk menggandakan jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey. Jika sebelumnya jumlah uang pengganti berjumlah Rp 210 miliar, kini jumlah tersebut dinaikkan menjadi Rp 420 miliar. “Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar,” tambah Hakim Teguh.
Apabila Harvey Moeis tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara. Jika tidak ada cukup harta untuk menutupi jumlah tersebut, hukumannya akan ditambah 10 tahun penjara lagi.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan tingkat pertama yang hanya memberikan hukuman 6,5 tahun penjara. Jaksa menganggap vonis tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, mengingat kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan terdakwa, dan upaya hukum tersebut telah didaftarkan. Dalam persidangan tingkat pertama, jaksa sebelumnya menuntut Harvey dihukum 12 tahun penjara berdasarkan alat bukti yang ada di persidangan.
Kasus ini juga menarik perhatian karena Harvey Moeis adalah suami dari aktris Sandra Dewi, yang turut mempengaruhi sorotan publik terhadap proses hukum yang berlangsung.
Sumber: Kompas