TRABASNEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memindahkan 11 mobil mewah yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa (4/3/2025). Mobil-mobil ini telah disita sebagai barang bukti sejak penggeledahan rumah Japto pada 4 Februari 2025. Namun, pemindahan baru dilakukan setelah beberapa kendala teknis diselesaikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa saat itu KPK baru bisa memindahkan kendaraan milik Japto ke Rupbasan. “Saya baru saja disampaikan oleh Penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik Sdr. Y ke Rupbasan KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Daftar 11 Mobil yang Disita KPK
Berikut adalah daftar 11 mobil yang disita dari Japto oleh KPK:
Jeep Gladiator Rubicon
Land Rover Defender 90SE 2.0AT
Suzuki 6G5VX (4X4) A/T
Toyota Land Cruiser 2000VXR 4X4AT
Mitsubishi Coldis
Mercedes-Benz G300 CDI CARGO AT
Toyota LC 70 Troop Carrier
Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
Toyota Hilux 4.0 Double Cab
Sebagian besar kendaraan yang disita merupakan SUV besar dan pikap dengan mesin besar, seperti Toyota Hilux 4.0 yang memiliki mesin V6, model yang tidak dijual di Indonesia. Sebelum dipindahkan, mobil-mobil ini masih dikuasai oleh Japto dengan status dipinjamkan sementara melalui Berita Acara Titip Rawat.
Penyidikan Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang
Japto Soerjosoemarno telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, yang saat ini tengah menjalani hukuman penjara. Rita diduga menerima gratifikasi sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara terkait proyek pertambangan. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena diduga menyamarkan gratifikasi tersebut.
Sebelumnya, Rita telah divonis hukuman 10 tahun penjara pada 6 Juli 2018 setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap sebesar Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek batu bara.
Sumber: CNN Indonesia